Sejarah UUD 1945
Sejarah Awal
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan
UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga
1 Juni 1945, Ir. Soekarnomenyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara"
yang diberi nama Pancasila.
Pada
tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI
membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam
bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan
UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang
pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada
masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama
Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk
tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua
tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD
1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 (18
Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa
kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR
belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga
peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia
terhadap UUD 1945.
Periode berlakunya Konstitusi RIS
1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan
dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD
1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara
Kesatuan.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959)
Pada
periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir
9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi
Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan,
pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia
Periode kembalinya ke UUD 1945 (5
Juli 1959 - 1966)
Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50
sen
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 di mana banyak
saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD
baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan
Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
·
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil
Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
·
MPRS menetapkan Soekarno sebagai
presiden seumur hidup
Periode UUD 1945 masa orde baru (11
Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada
masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan
konsekuen.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral",
di antara melalui sejumlah peraturan:
·
Ketetapan MPR
Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
·
Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain
menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus
minta pendapat rakyat melalui referendum.
·
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan
pelaksanaan Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober
1999
Pada
masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden
Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan
lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Periode Perubahan UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat
menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensial.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR 2000,
tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR 2001,
tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR 2002,
tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
forestry mulching
BalasHapus