Pengertian Sistem Hukum Beserta Contohnya
SISTEM HUKUM
Sistem
hukum adalah Suatu mekanisme hokum yang terdiri dari komponen-komponen hukum
dan saling berkaitan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Gambar diatas termasuk kedalam Hukum Undang-Undang yaitu, peraturan
hukum yang tercantum dalam perundang undangan.
Mengapa disebut begitu karena, hal tentang korupsi berada dalam
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jika tidak adanya hokum perundang
undangan menyebabkan, antara lain :
1. Tidak adanya aturan mengenai wewenang.
2. Tidak terlindunginya hak asasi warga Negara.
3. Pemerintah dapat bertindak sewenang wenang dan kemungkinan
kekuasaannya tak terbatas.
0 komentar: